Selasa, 14 April 2015

Anak Yatim yang Terlantar

Anak Yatim yang Terlantar
Oleh: Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc, MA
Anak yatim, begitu mendengar kata ini, seharusnya terbayang dibenak kita ‘seandainya waktu kecil dulu saya adalah anak yang ditakdirkan menjadi anak yatim, bagaimana kehidupan yang saya jalani?’. Memiliki kedua orang tua yang mengasuh, mendidik dan menaungi adalah suatu kenikmatan yang sangat indah.
Perasaan seperti itu tidak dirasakan oleh anak yatim. Rata-rata mereka hidup sendiri, jauh dari asuhan dan didikan orang lain, apalagi perlindungan orang lain. Sungguh malang nasib anak yatim yang sekarang ini banyak ditelantarkan.
Akibatnya, mereka tidak dapat menjaga dan merawat diri mereka sendiri. Banyak anak yatim yang terkesan kumuh, kotor, dekil dan menjijikkan. Rata-rata pendidikan mereka terbelakang, bodoh dan terkesan nakal.
Belum lagi dengan usia mereka yang sangat dini mereka harus “membanting tulang” untuk menghidupi diri sendiri. Mereka banyak dihina, dilecehkan bahkan banyak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Itulah mereka. Banyak di antara mereka yang putus asa atau tidak memiliki harapan. Seolah hidup ini adalah “neraka” untuk mereka yang mereka harus bertarung di dalamnya. Mereka sangat kesepian. Mereka selalu menangis di hati-hati kecil mereka.
Yang paling fatal dari itu semua, mereka tidak mengenal Islam dengan baik, apalagi beribadah. Mereka cenderung bersama teman-teman mereka yang lain yang berada di jalanan. Lebih parahnya lagi mereka terlibat dengan perbuatan keji, munkar dan dosa besar bahkan bisa sampai kepada perbuatan yang kufur. Na’udzu billahi min dzalika.
Islam adalah agama yang mulia yang memuliakan bani Adam dari semua makhluk Allah. Islam juga mengangkat derajat anak yatim. Allah menyuruh kita untuk menghormati semua manusia, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
{وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آَدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا}
Artinya: "Dan kami telah memuliakan anak keturunan Adam, memberikan tunggangan kepada mereka di darat dan di laut, memberi rezki kepada mereka dari yang baik-baik dan mengutamakan mereka dari banyak makhluk  yang telah kami ciptakan dengan suatu keutamaan." (QS Al-sra' : 70)
Islam sudah memberi jawaban untuk semua permasalahan sosial yang dihadapi manusia. Allah telah memberi keutamaan yang sangat besar untuk orang-orang yang menanggung kehidupan anak yatim. Keutamaan-keutamaan yang diberikan Allah itu sebanding dengan rasa susah yang dialami ketika mendidik anak yatim tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam di dalam haditsnya telah menyebutkan salah satu keutamaan memelihara dan merawat anak yatim
عن سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا )) وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى.
Artinya: Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Rasulullah bersabda, "Saya dan penanggung kehidupan anak yatim di surga seperti ini." Beliau mengisyaratkan dengan dua jarinya: jari telunjuk dan jari tengah.[1]
Orang yang menanggung kehidupan anak yatim akan bersama dengan Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam di surga. Ganjaran ini banyak orang melalaikannya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah seperti itu juga dengan tambahan:
(( كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ ))
Artinya: "Penanggung kehidupan anak yatim, baik dari kalangan kerabatnya atau selainnya."[2]
Dalam tambahan hadits di atas kita dapat menarik faidah bahwa menanggung anak yatim tidak dikhususkan pada kaum kerabat saja, tetapi juga anak yatim dari orang lain.
Makna Anak Yatim
Di dalam bahasa Arab, siapakah yang dinamakan anak yatim itu?
Disebutkan di dalam Al-Mu’jam Al-Washith sebagai berikut:
( اليَتِيْم ) الصَغِيْر الفَاقِدُ الأَب مِنَ الْإنْسَانِ وَالْأُمّ مِنَ الْحَيْوَان .
Artinya: (Yatim) adalah anak kecil dari manusia yang kehilangan bapaknya. Sedangkan pada hewan adalah anak hewan yang masih kecil yang kehilangan ibunya.[3]
Para ulama mengatakan bahwa seorang anak yang sudah mencapai usia baligh tidak lagi dikatakan yatim, berdasarkan hadits yang diriwayatkan ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ ، وَلاَ صُمَاتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْلِ.))
Artinya: “Tidak dikatakan yatim setelah mencapai usia baligh dan tidak boleh diam (tidak berbicara) seharian sampai waktu malam.”[4]
Akan tetapi, bukan berarti ketika kita mengasuh anak yatim sejak dia kecil, kemudian dia baligh, kita biarkan dia terlantar begitu saja. Selama mereka belum memiliki kemampuan untuk bekerja dan berpenghasilan sendiri, maka kita tetap disyariatkan untuk memberikan bantuan kepadanya. Apalagi di zaman sekarang ini, anak-anak dituntut untuk menyelesaikan pendidikannya, minimal SMA atau setingkatnya. Jika bisa kita menyekolahkannya sampai tingkat yang lebih tinggi lagi maka itu lebih baik.
Keutamaan Memelihara Anak Yatim
Keutamaan memelihara anak yatim sangat banyak, berikut penulis sebutkan beberapa di antaranya:
عن أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-: (( أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ أَنْ تُدْخِلَ عَلَى أَخِيْكَ الْمُؤْمِنِ سُرُوْرًا أَوْ تَقْضِيَ عَنْهُ دَيْنًا أَوْ تُطْعِمَهٌ خُبْزًا.))
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Seafdal-afdal amalan adalah engkau membuat seorang mukmin bahagia, engkau membayarkan hutangnya atau engkau memberikan makan dia sebuah roti."[5]
‘Membuat seorang mukmin bahagia’, Bukankah mengasuh anak yatim termasuk di dalamnya. Mudah-mudahan kita termasuk orang yang bersemangat untuk mengasuh anak yatim.
Keutamaan yang lainnya:
عن أَبِى هُرَيْرَةَ : أَنَّ رَجُلاً شَكَا إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَسْوَةَ قَلْبِهِ فَقَالَ : (( إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ فَأَطْعِمِ الْمَسَاكِينَ وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ )).
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang datang ke Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengeluh kekerasan hatinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, "Jika engkau ingin hatimu menjadi lunak, maka berilah makan orang-orang miskin dan usaplah kepala anak yatim!"[6]
Hadits ini dengan jelas menerangkan bahwa memberi makan orang-orang miskin dan mengusap kepala anak yatim dapat melunakkan hati. Kalau kita melihat dua amalan tersebut, maka kita akan mendapatkan bahwa orang yang sombong, pelit dan kasar tidak akan mampu melaksanakan kedua amalan itu. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melatihnya untuk mendekati orang-orang miskin dan anak yatim agar dapat merasakan apa yang mereka rasakan sehingga hatinya tidak lagi menjadi keras. Subhanahu wa ta'ala, ini adalah sebuah petunjuk yang penuh hikmah yang diajarkan oleh Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang keras perbuatan zalim kepada anak yatim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيفَيْنِ : الْيَتِيمِ ، وَالْمَرْأَةِ.
“Ya Allah! Sesungguhnya saya menyatakan haram (kepada umat Muhammad untuk melalaikan) hak dua orang yang lemah: anak yatim dan wanita.”[7]
Para sahabat adalah orang-orang yang paling cepat dan bersegera dalam mengamalkan apa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara bukti nyata yang menunjukkan hal itu adalah apa yang dilakukan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar bin Khaththab yang diabadikan di dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad, sebagai berikut:
عن أَبُي بَكْرِ بْنُ حَفْصٍ ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ كَانَ لاَ يَأْكُلُ طَعَامًا إِلاَّ وَعَلَى خِوَانِهِ يَتِيمٌ.
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Bakar bin Hafsh bahwasanya dia berkata, "‘Abdullah (bin 'Umar bin Al-Khaththab) radhiallahu ‘anhuma tidak pernah makan kecuali di samping piringnya ada anak yatim."[8]
Bagi Anda Yang Memiliki Kelebihan Harta
Orang yang memiliki kelebihan harta sudah sepantasnya menginfakkannya kepada anak-anak yatim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَإِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةً وَنِعْمَ صَاحِبُ الْمُسْلِمِ هُوَ لِمَنْ أَعْطَى مِنْهُ الْيَتِيمَ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya harta itu berwarna hijau (enak dipandang) dan manis (dirasakan). Sebaik-baik sahabat muslim adalah yang memberikan harta tersebut untuk anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalanan).”[9]
Setelah membaca tulisan ini, sungguh menarik bukan, jika kita bisa menjadi pemerhati-pemerhati dan penanggung kehidupan anak yatim. Mudah-mudahan dengan demikian kita bisa mendapatkan ganjaran seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amin.
Demikian tulisan ini. Mudahan bermanfaat.
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
Daftar Pustaka:
  1. Abu Muslim. Mahmud bin Ahmad.Tuhfatul-Yatim wa Al-Laqith.
  2. Abu Thayyib Muhammad Syamsul-Haq Al-‘Adzhim Abadi. ‘Aunul-Ma’bud. Al-Madinah Al-Munawwarah: Al-Maktabah As-Salafiyah.
  3. Al-Bukhari, Muhammad bin Isma’il. 1409 H/1989 M. Al-Adab Al-Mufrad. Bairut: Darul-Basyair Al-Islamiyah.
  4. Al-Mubarakfuri. Shafiyur-Rahman. 1425 H/2004 M. Ar-Rahiq Al-Makhtum. Riyadh: Dar Al-Muayyad. As-Sadhan, ‘Abdullah bin Nashir. Fadhlu Kafalatil-Yatim.
  5. Dan lain-lain, sebagian besar telah tercantum di footnotes.
Keterangan:
[1]  HR Al-Bukhari no. 6005 [2]  HR Muslim no. 7660 [3]Lihat Al-Mu’jam Al-Washith hal. 1063. [4]HR. Abu Dawud no. 2873 dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud. [5]  HR Ibnu Abi Dunya di kitab Qadhail-Hawaij hal. 98 dan Ad-Dailami Jilid I hal. 123, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di Ash-Shahihah no. 1494 (Takhrij ini dinukil dari Ash-Shahihah) [6]  HR Al-Baihaqi di As-Sunan Al-kubra no. 7345 dan Syu'abul-iman no. 11034, di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani di Ash-Shahihah no. 2290. [7]HR Ibnu Majah no. 3678 dan di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1015. [8]  HR Al-Bukhari di Adabul-Mufrad no. 136 , di-shahih-kan oleh Syaikh Al-Albani di Shahih Adabul-Mufrad no. 102 [9]HR Ahmad no. 11865. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dkk berkata, “Isnadnya shahih sesuai syarat Syaikhain.”

Senin, 13 April 2015

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا »  وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً
Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya[1].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang meyantuni anak yatim, sehingga imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan orang yang mengasuh anak yatim.
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
  • Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam[2].
  • Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar[3].
  • Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa[4].
  • Keutamaan dalam hadits ini belaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu[5].
  • Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya[6].
  • Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
1. Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS al-Ahzaab: 5).
2. Anak angkat/anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia[7].
3. Anak angkat/anak asuh bukanlah mahram[8], sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
 وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 12 Muharram 1433 H


[1] HSR al-Bukhari (no. 4998 dan 5659).
[2] Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (14/41) dan “Tuhfatul ahwadzi” (6/39).
[3] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113).
[4] Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadiitsi wal atsar” (5/689).
[5] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113) dan “Faidhul Qadiir” (3/49).
[6] Ibid.
[7] Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).
[8] Mahram adalah orang yang tidak halal untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77).

Minggu, 12 April 2015

Puasa Tetapi Tidak Shalat


Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya: “Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat?”

Beliau rahimahullah menjawab:
Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (Qs. At Taubah [9]: 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah- (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.” [Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy; seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah shohih. Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52, -pen]
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
Oleh sebab itu, kami katakan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa.” Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah dari dirinya.
[Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah]
***
Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Sabtu, 11 April 2015

Keutamaan Shalat Shubuh

Shubuh adalah salah satu waktu di antara beberapa waktu, di mana Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat kala itu. Allah Ta’ala berfirman,
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Shubuh. Sesungguhnya shalat Shubuh tu disaksikan (oleh malaikat).” (Qs. Al-Isra’: 78)
Betapa banyak kaum muslimin yang lalai dalam mengerjakan shalat shubuh. Mereka lebih memilih melanjutkan tidurnya ketimbang bangun untuk melaksanakan shalat.  Jika kita melihat jumlah jama’ah yang shalat shubuh di masjid, akan terasa berbeda dibandingkan dengan jumlah jama’ah pada waktu shalat lainnya.

Keutamaan Shalat Shubuh

Apabila seseorang mengerjakan shalat shubuh, niscaya ia akan dapati banyak keutamaan. Di antara keutamaannya adalah
(1) Salah satu penyebab masuk surga
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّة
Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar) maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no. 635)
(2) Salah satu penghalang masuk neraka
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا
Tidaklah akan masuk neraka orang yang melaksanakan shalat sebelum terbitnya matahari (yaitu shalat shubuh) dan shalat sebelum tenggelamnya matahari (yaitu shalat ashar).” (HR. Muslim no. 634)
(3) Berada di dalam jaminan Allah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَإِنَّهُ مَنْ يَطْلُبْهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ يُدْرِكْهُ ثُمَّ يَكُبَّهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
Barangsiapa yang shalat subuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Oleh karena itu jangan sampai Allah menuntut sesuatu kepada kalian dari jaminan-Nya. Karena siapa yang Allah menuntutnya dengan sesuatu dari jaminan-Nya, maka Allah pasti akan menemukannya, dan akan menelungkupkannya di atas wajahnya dalam neraka jahannam.” (HR. Muslim no. 163)
(4) Dihitung seperti shalat semalam penuh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِي جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ
Barangsiapa yang shalat isya` berjama’ah maka seolah-olah dia telah shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang shalat shubuh berjamaah maka seolah-olah dia telah shalat seluruh malamnya.” (HR. Muslim no. 656)
(5) Disaksikan para malaikat
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَتَجْتَمِعُ مَلَائِكَةُ اللَّيْلِ وَمَلَائِكَةُ النَّهَارِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ
 “Dan para malaikat malam dan malaikat siang berkumpul pada shalat fajar (subuh).” (HR. Bukhari no. 137 dan Muslim no.632)

Ancaman bagi yang Meninggalkan Shalat Shubuh

Padahal banyak keutamaan yang bisa didapat apabila seseorang mengerjakan shalat shubuh. Tidakkah kita takut dikatakan sebagai orang yang munafiq karena meninggalakan shalat shubuh? Dan kebanyakan orang meninggalkan shalat shubuh karena aktivitas tidur. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
Sesungguhnya shalat yang paling berat dilaksanakan oleh orang-orang munafik adalah shalat isya dan shalat subuh. Sekiranya mereka mengetahui keutamaan keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak.” (HR. Bukhari no. 657 dan Muslim no. 651)
Cukuplah ancaman dikatakan sebagai orang munafiq membuat kita selalu memperhatikan ibadah yang satu ini.
Semoga Allah selalu memberi hidayah kepada kita semua, terkhusus bagi para laki-laki untuk dapat melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Jumat, 10 April 2015

Pengaruh Shalat Dan Maksiat Terhadap Rezeki

Pembaca yang budiman, ketahuilah bahwa perbuatan dosa seseorang dapat menahan rezeki Allah kepadanya dan ketakwaan dapat melancarkannya. Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ (45)
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah shalat! Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS Al-‘Ankabuut: 45)

Tafsir Ringkas

Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an),” Allah subhaanahu wa ta’aala memerintahkan kepada kita untuk membaca wahyunya, yaitu Al-Qur’an. Arti dari membacanya adalah mengikuti semua yang terkandung di dalamnya, melaksanakan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, berjalan di atas petunjuk-Nya, membenarkan seluruh pengabaran-Nya, merenungi makna-makna yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan membaca lafaz-lafaznya.
Maksud dari penyebutan “bacalah” dalam ayat ini hanyalah penyebutan sebagian makna untuk mewakili makna yang lain. Dengan demikian, kita mengetahui bahwa arti perkataan “bacalah” adalah menjalankan agama seluruhnya. Sehingga perintah berikutnya, yaitu “dan dirikanlah shalat!”hanyalah penyebutan sebagian hal dari keumuman perintah untuk menjalankan seluruh agama.
Di dalam ayat ini terdapat perintah khusus untuk mengerjakan shalat, karena shalat memiliki banyak keutamaan, kemuliaan dan akibat-akibat yang sangat indah, di antaranya (disebutkan pada ayat ini) “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.”
Al-Fahsyaa’ (perbuatan-perbuatan keji) artinya seluruh dosa yang dianggap besar dan sangat buruk dan jiwa terpancing untuk melakukannya. Al-Munkar adalah setiap maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah manusia. Mengapa shalat bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar? Ini dikarenakan seorang hamba jika mengerjakannya dengan menyempurnakan rukun-rukun dan syarat-syarat shalat serta memperhatikan ke-khusyuu’-annya, maka hal tersebut dapat menerangi dan membersihkan hatinya, menambah keimanannya, semakin kuat keinginannya untuk berbuat baik dan semakin sedikit atau bahkan tidak ada keinginan untuk melakukan keburukan.
Oleh karena itu, dengan selalu mengerjakan dan menjaga shalat dengan sifat yang telah disebutkan, shalat akan mencegah seseorang untuk melakukan perbuatan yang keji dan mungkar. Dan ini termasuk tujuan dan hasil dari shalatDzikir di dalam shalat mencakup dzikir di dalam hati, lisan dan badan. Sesungguhnya Allah menciptakan manusia hanyalah untuk beribadah kepadanya. Dan ibadah yang paling afdhal yang dilakukan oleh manusia adalah shalat. Di dalam shalat terdapat ibadah dengan menggunakan seluruh tubuh, yang tidak terdapat pada ibadah selainnya. Oleh karena itu, Allah subhaanahu wa ta’aala mengatakan, “Dan Sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar”
Dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan,” baik hal-hal yang baik maupun yang buruk. Allah subhaanahu wa ta’aala akan membalas dengan balasan yang sesuai.1

Penjabaran Ayat

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Dan dirikanlah shalat! Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.”
Allah subhaanahu wa ta’aala memerintahkan hamba-Nya untuk mengerjakan shalatShalat memiliki berbagai macam manfaat. Di antara manfaatshalat adalah seseorang akan terhalangi untuk mengerjakan perbuatan keji dan mungkar.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallaahu ‘anhu bahwasanya dia berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-، فَقَالَ: إِنَّ فُلاَنًا يُصَلِّي بِاللَّيْلِ، فَإِذَا أَصْبَحَ سَرَقَ. قَالَ: (( إِنَّهُ سَيَنْهَاهُ مَا تَقُولُ.))
Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, ‘Sesungguhnya si Fulan shalat di malam hari, tetapi di waktu pagi dia mencuri.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya shalatnya tersebut akan menahan dirinya untuk melakukan seperti yang engkau katakan.’.”2
Ibnu Mas’uud dan Ibnu ‘Abbas radhiallaahu ‘anhumaa berkata:
في الصلاة منتهى ومزدجر عن معاصي الله، فمن لم تأمره صلاته بالمعروف، ولم تنهه عن المنكر، لم يزدد بصلاته من الله إلا بعدًا.
“Di dalam shalat terdapat sesuatu yang dapat menahan dan mencegah seseorang dari mengerjakan perbuatan maksiat kepada Allah. Barang siapa yang shalatnya tidak menyuruhnya untuk melakukan perbuatan ma’ruuf (yang baik) dan tidak melarangnya dari perbuatan mungkar, maka dia hanya membuat dirinya semakin jauh dari Allah dengan shalat tersebut.
Al-Qatadah dan Al-Hasan rahimahumallaah berkata:
من لم تنهه صلاته عن الفحشاء والمنكر فصلاته وبال عليه
“Barang siapa yang shalatnya tidak dapat menahannya dari melakukan perbuatan fahsyaa’ dan mungkar, maka shalatnya tersebut menjadi perusak dirinya.”3
وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar. Dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan
Perkataan Allah “dan sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar” ditafsirkan dengan berbagai macam tafsir berikut:4
  1. Mengingat Allah lebih besar pengaruhnya untuk menahan seseorang dari melakukan perbuatan keji dan mungkar daripada shalat, karena shalat memang dapat mencegah seseorang untuk melakukan kemungkaran di dalam shalat, tetapi ketika di luar shalat pengaruhnya lebih kecil. Sedangkan ber-dzikir kepada Allah bisa menjadi pelindung darinya dari melakukan perbuatan mungkar setiap saat.Ber-dzikir kepada Allah termasuk amalan yang paling afdhal. Di dalam riwayat Abud-Darda’ radhiallaahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya:
    (( أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ وَأَرْضَاهَا عِنْدَ مَلِيكِكُمْ وَأَرْفَعِهَا فِي دَرَجَاتِكُمْ وَخَيْرٍ لَكُمْ مِنْ إِعْطَاءِ الذَّهَبِ وَالْوَرِقِ وَمِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوا أَعْنَاقَهُمْ وَيَضْرِبُوا أَعْنَاقَكُمْ؟ )) قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: (( ذِكْرُ اللَّهِ.))
    Maukah saya kabarkan kepada kalian amalan yang paling baik dari amalan-amalan kalian, lebih di-ridha-i oleh Pemilik kalian, lebih meningggikan kalian dari derajat-derajat kalian, lebih baik daripada memberikan emas dan perak, serta lebih baik daripada kalian bertemu dengan musuh kalian, kalian penggal kepala-kepala mereka kemudian mereka memenggal kepala kalian?” Mereka pun berkata, “Apakah itu, ya Rasulullah!” Beliau berkata, “Dzikir kepada Allah.”
  2. “Dan Sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar” diterjemahkan dengan “Dan sesungguhnya Dzikir Allah (di hadapan para malaikatkepada hamba-hambanya) lebih besar (daripada dzikir hamba kepada Allah). Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah subhaanahu wa ta’aala berkata:
    مَنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ، ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي ، وَمَنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَأٍ مِنَ النَّاسِ ، ذَكَرْتُهُ فِي مَلَأٍ أَكْثَرَ مِنْهُمْ وَأَطْيَبَ.
    “Barang siapa yang mengingatku di dalam dirinya maka aku akan mengingatnya di dalam diriku. Barang siapa yang mengingatku di sekelompok orang, maka Aku akan mengingatnya di sekelompok (makhluk) yang lebih banyak dan lebih baik dari itu.”5‘Abdullah bin Rabi’ah rahimahullaah berkata, “Ibnu ‘Abbas pernah berkata kepadaku, ‘Apakah engkau mengetahui tafsir dari perkataan Allah ta’aalaa (وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ )?’ Saya pun mengatakan, ‘Ya.’ Beliau berkata, ‘Apa tafsirnya?’ Saya menjawab, ‘Dia adalah bertasbih, bertahmid dan bertakbir di dalam shalat, begitu pula membaca Al-Qur’an dan yang sejenisnya.’ Beliau berkata, ‘Engkau telah mengatakan sesuatu perkataan yang mengherankan. Artinya tidak seperti itu, tetapi yang benar adalah Allah mengingat kalian ketika Allah memerintahkan dan melarang di saat kalian mengingatnya, lebih besar daripada ingat kalian kepada-Nya.
  1. “Dan Sesungguhnya mengingat Allah adalah lebih besar” diterjemahkan dengan “Dan sesungguhnya mengingat Allah (dengan shalat) adalah lebih besar (daripada mengingatnya di selain shalat). Hal ini sebagaimana terdapat pada ayat:
    {فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ}
    “Bersegeralah menuju dzikir (mengingat) Allah.” (QS Al-Jumu’ah: 9)
    Arti dzikir dalam ayat ini adalah shalat Jumat. Begitu pula dengan ayat dalam surat Al-‘Ankabuut ini, arti dzikir dalam ayat ini adalah shalat.

Shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar

Shalat bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar sebagaimana disebutkan di dalam ayat ini. Begitu pula seperti apa yang dialami oleh Nabi Syu’aib ‘alaihissalaam. Kaum Nabi Su’aib ‘alaihissalaam mencela Nabi Syu’aib dengan mengatakan:
قَالُوا يَا شُعَيْبُ أَصَلَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَنْ نَتْرُكَ مَا يَعْبُدُ آبَاؤُنَا أَوْ أَنْ نَفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَا نَشَاءُ
Mereka berkata, ‘Ya Syu’aib apakah shalatmu yang memerintahkan kepadamu agar kami meninggalkan apa-apa yang bapak-bapak kami ibadahi atau kami melakukan pada harta-harta kami apapun yang kami inginkan.” (QS. Huud: 87).
Nabi Syu’aib ‘alaihissalaam terkenal dengan kerajinannya dalam mengerjakan shalat, sehingga kaumnya pun terheran-heran ketika mereka disuruh untuk meninggalkan kesyirikan dan meninggalkan perbuatan haram mereka dalam mencari harta. Ini menunjukkan bahwa shalat berpengaruh terhadap ketaatan seseorang kepada Allah dan dapat menahan dirinya untuk mencari harta dari jalan yang diharamkan.

Shalat yang seperti apa yang dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar?

Abul-‘Aliyah rahimahullaah mengatakan:
إن الصلاة فيها ثلاث خصال فكل صلاة لا يكون فيها شيء من هذه الخلال فليست بصلاة: الإخلاص والخشية وذكر الله. فالإخلاص يأمره بالمعروف، والخشية تنهاه عن المنكر، وذكر القرآن يأمره وينهاه.
“Sesungguhnya di dalam shalat terdapat tiga hal. Setiap shalat yang tidak terdapat satu hal saja dari ketiga hal ini maka dia bukanlah shalat, yaitu: keikhlasan, rasa takut dan mengingat Allah. Keikhlasan akan menyuruhnya untuk berbuat kema’ruufan, ketakutannya kepada Allah akan melarangnya dari perbuatan mungkar dan dzikir-nya dengan membaca Al-Qur’an akan menyuruh dan melarangnya.”
Ibnu ‘Aun Al-Anshari rahimahullaah berkata:
إذا كنت في صلاة فأنت في معروف، وقد حجزتك عن الفحشاء والمنكر.
“Apabila engkau sedang shalat, maka engkau berada di dalam hal yang ma’ruf (baik). Engkau telah menahan dirimu dari mengerjakan perbuatan keji dan mungkar.”6
Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairi hafidzhahullaah berkata, “Di dalam shalat hal pertama yang dilakukan adalah mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allah, kemudian hal kedua adalah menjaga kebersihan hati dari memalingkan ibadah kepada selain Rabb (Allah) ta’aalaa ketika mengerjakannya. Kemudian mengerjakan shalat pada waktu-waktunya di masjid-masjid, rumah Allah, dan bersama jamaah kaum muslimin, hamba-hamba Allah dan wali-walinya. Kemudian memperhatikan rukun-rukunnya, di antaranya: membaca Al-Fatihah, ruku’ serta ber-thuma’ninah di dalamnya, bangkit dariruku’ serta ber-thuma’ninah di dalamnya, kemudian sujud di atas dahi dan hidung serta ber-thuma’ninah di dalamnya dan rukun terakhirnya adalahkhusyuu’, yaitu ketenangan, kelembutan hati dan meneteskan air mata. Shalat yang seperti inilah yang memunculkan cahaya energi yang dapat menghalangi seseorang dari menceburkan dirinya ke dalam syahwat dan dosa, serta mendatangi perbuatan keji dan mengerjakan perbuatan mungkar.”7

Pengaruh dosa pada rezeki seorang hamba

Dosa yang dilakukan oleh seseorang dapat berpengaruh terhadap rezeki yang Allah berikan kepadanya. Allah menahan rezeki orang-orang yang berbuat maksiat. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ
Jikalau penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS Al-A’raf : 96)
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأَدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ (65) وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ (66)
Dan sekiranya ahli kitab beriman dan bertakwa, tentulah kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah kami masukkan mereka kedalam surga-surga yang penuh kenikmatan. Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhan-nya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka.” (QS Al-Ma-idah: 65-66)
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ (3)
“(2) Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (3) dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS Ath-Thalaq: 2-3)
Ayat-ayat di atas menunjukkan kaitan yang besar antara rezeki seseorang dengan ketakwaannya kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Orang yang berbuat maksiat kepada Allah bukanlah orang yang bertakwa kepada-Nya.

Menjaga shalat dapat melancarkan rezeki seseorang

Orang yang meninggalkan shalat telah melakukan dosa yang sangat besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
Sesungguhnya pembeda antara seseorang dengan kesyirikan atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.”8
Orang yang meninggalkan shalat bukanlah orang yang bertakwa kepada Allah. Allah subhaanahu wa ta’aala menyebutkan kaitan yang erat antarashalat dan rezeki seseorang di dalam ayat berikut, Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَى (131) وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى (132)
“(131) Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk kami cobai mereka dengannya. dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal. (132) Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kami-lah yang memberi rezeki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (QS Thaha: 131-132).
Ayat tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa orang yang mengerjakan shalat kemudian memiliki kesabaran yang kuat ketika mengerjakannya, maka dia akan diberikan rezeki oleh Allah tanpa bersusah payah mencarinya. Dan ini adalah ganjaran bagi orang yang bertakwa kepada Allahsubhanahu wa ta’ala.
Di dalam kisah Nabi Syu’aib ‘alaihissalaam, Allah subhaanahu wa ta’aala menyebutkan perkataan Nabi Syu’aib setelah kaumnya memahami bahwashalatlah yang menahan diri beliau untuk melakukan perbuatan mungkar:
قَالَ يَا قَوْمِ أَرَأَيْتُمْ إِنْ كُنْتُ عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَرَزَقَنِي مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا
Syu’aib berkata: “Hai kaumku, bagaimana pikiranmu jika Aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan dianugerahi-Nya Aku dari pada-Nya rezki yang baik (patutkah Aku menyalahi perintah-Nya)?” (QS Huud: 88).
Nabi Syu’aib ‘alaihissalam menjelaskan kepada mereka bahwa dengan shalat dan penjelasan yang nyata dari Rabb-nya, maka Allah memberikan kepadanya rezeki yang baik dan halal. Berbeda dengan apa yang mereka lakukan. Mereka sibuk mencari harta-harta haram.
Akan tetapi, sebagian orang tidak mempercayai adanya kaitan yang erat antara shalat dengan rezeki seseorang. Ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dikatakan oleh kaum Nabi Syu’aib ‘alaihissalaam:
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
Wahai Syu’aib! Kami tidak paham banyak hal dari apa yang kamu katakan.” (QS Huud: 91).
Hal ini dikarenakan terikatnya hati-hati mereka dengan dunia lebih besar daripada keterikatan mereka dengan shalat.

Bertaubat dari meninggalkan shalat

Orang-orang yang belum bisa mengerjakan shalat lima waktu sudah sepantasnya bertaubat kepada Allah dengan segera. Sesungguhnya Allahsubhaanahu wa ta’aala Maha Mengampuni hamba-hambanya yang bertaubat kepada-Nya.
Di antara hal-hal yang dapat meleburkan dosa adalah mengerjakan shalat lima waktu. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallaahu ‘anhubahwasnya dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ ؟ قَالُوا لاَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا.
Bagaimana menurut kalian jika di depan pintu seorang di antara kalian terdapat sungai yang setiap hari dia mandi di dalamnya. Apakah akan tersisa kotoran di tubuhnya?” Para sahabat menjawab, “Tidak tersisa kotoran sedikit pun di tubuhnya.” Beliau berkata, “Seperti itulah shalat lima waktu, Allah bisa menghapuskan dosa-dosa dengannya.”
Allah subhaanahu wa ta’aala menjanjikan rezeki yang berlimpah untuk orang-orang yang mau bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Allahsubhaanahu wa ta’aala berfirman:
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)
“(10) Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu! Sesungguhnya dia adalah Maha Pengampun, (11). Niscaya dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, (12) Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS Nuuh: 10-12)

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Shalat dan Dzikir kepada Allah dapat menahan seseorang dari mengerjakan pekerjaan keji dan mungkar.
  2. Shalat yang dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar adalah shalat yang terpenuhi di dalamnya: rukun-rukun shalat, keikhlasan, kekusyu’an, ketakutan kepada Allah dan dzikir kepada Allah.
  3. Perbuatan dosa seseorang dapat menahan rezeki Allah kepadanya dan ketakwaan dapat melancarkannya.
  4. Shalat sangat berpengaruh kepada ketakwaan seseorang dan dapat menjadi sebab dibukakannya pintu rezeki yang halal dan baik.
  5. Shalat lima waktu dapat menghapuskan dosa-dosa seseorang yang telah lalu.
***
Daftar Pustaka
  1. Aisarut-Tafaasiir li kalaam ‘Aliyil-Kabiir. Jabir bin Musa Al-Jazairi. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Uluum wal-hikam
  2. Al-‘Ibaadaatu Asbaabun Tahmii minal-Mashaa-ib wa Tarfa’uhaa Bi-idznillah. Dr. Munirah Al-Muthlaq. Majallah Al-Buhuuts Al-Islaamiyah vol. 94. http://www.alifta.net.
  3. Al-Jaami’ Li Ahkaamil-Qur’aan. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
  4. Asbaabul-Barakah fir-Rizqi. Khuthbatul-Jum’ah li Asy-Syaikh Abdul-‘Aziz Ali Asy-Syaikh. www.sahab.net.
  5. At-Tahriir wa At-Tanwiir. Muhammad Ath-Thahir bin ‘Asyur. 1997. Tunisia: Dar Sahnuun.
  6. Ma’aalimut-tanziil. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’uud Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh:Daar Ath-Thaibah.
  7. Tafsiir Al-Qur’aan Al-‘Adzhiim. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  8. Taisiir Al-Kariim Ar-Rahmaan. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
  9. Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.
Catatan kaki
1 Tafsiir As-Sa’di hal. 632.
2 HR Ahmad no. 9778. Syaikh Syu’aib mengatakan, “Isnad-nya shahiih rijaal-nya tsiqaat, rijaal Asy-Syaikhain.”
3 Lihat kedua atsar ini di dalam Tafsiir Ibni Katsiir VI/244.
4 Lihat Tafsiir Al-Qurthubi XIII/349, Tafsir Ibni Katsiir VI/283, At-Tahriir wa At-Tanwiir XX/179-180, Tafsiir As-Sa’di dan Aisarut-Tafaasiir III/209.
5 HR Ahmad no. 8650. Syaikh Syu’aib mengatakan, “Shahiih.”
6 Lihat kedua atsar tersebut di dalam Tafsiir Ibni Katsiir VI/282.
7 Aisarut-Tafaasiir III/209.
8 HR Muslim no. 82/246.
Penulis: Ust. Sa’id Yai Ardiansyah, Lc., MA.
Artikel Muslim.Or.Id